Undang-Undang Dasar Uud 1945 Amandemen Terbaru

Undang-Undang Dasar 1945 ialah konstitusi Republik Indonesia. UUD1945 menjadi aturan dasar semenjak disahkan 18 Agustus 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen. Konstitusi Indonesia juga mengalami beberapa kali pergantian, Pada awal kemerdekaan hingga tahun 1949 konstitusi yang berlaku ialah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian ketika bangsa Indonesia menghadapi bahaya Belanda yang tiba kembali dan melaksanakan aksi militer, Indonesia alhasil harus mengganti konstitusinya menjadi Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Setelah bentuk negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada tahun 1950, Indonesia memakai Undang-Undang Dasar Sementara sebagai konstitusi. Banyak terjadi perjuangan pemberontakan di daerah-daerah walau bentuk negara telah kembali menjadi negara kesatuan hingga alhasil Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 1959 yang isinya mengembalikan konstitusi Indonesia memakai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. yang hingga sekarang masih dipakai dengan beberapa perubahan/amandemen

Perubahan dilakukan terhadap pasal-pasal Undang-undang dasar 1945 tanpa mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Bentuk negara NKRI, dan sistem pemerintahan Presidensiil.

Periode Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang tersadi hingga ketika ini:

Amandemen PertamaUUD 1945, Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999
Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945, Sidang Tahunan MPR 18 Agustus 2000
Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Sidang Tahunan MPR 10 November 2001
Amandemen KeempatUUD 1945, Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002


Klik untuk mengunduh