Hari HAK untuk TAHU SEDUNIA (THE INTERNATIONAL RIGHT TO KNOW DAY) SEBAGAI BAGIAN DARI HAM

Setiap tanggal 28 September, seluruh masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day). Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak & kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun, sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini, dimana tahun ini tema yang diangkat  "Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik".

Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan public, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup.




Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh & menyampaikan informasi. Karena itu, Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, & hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.

Sembilan Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu

Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011.

Sejak tahun 2002, peringatan Hari Hak Untuk Tahu berkembang & lebih variatif. Kini lebih dari 60 LSM & Komisi Informasi di lebih dari 40 negara di dunia merayakannya.   Dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu, nilai-nilai yang selalu disosialisasikan: Pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang; Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian & ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Keempat, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat & gratis. Kelima, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi. Keenam, setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.

Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan. Kedelapan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka. Terakhir, hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.

Sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia  dimulai dari reformasi politik 1998.  Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah lebih transparan & melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan & pengawasan pembangunan.

Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo & Wapres Jusuf Kalla, keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam Nawa Cita. Hal itu tertuang dalam agenda yang menyebutkan bahwa “Kami (Jokowi-JK) akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis & terpercaya.”

Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi & kepercayaan publik.

Dalam konteks sinergi Komunikasi, Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemkominfo) mendorong instansi pemerintah bersama meningkatkan intensitas komunikasi & penyebaran informasi kebijakan strategis kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan  Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 [Tahun] 2015 & arahan langsung dari Presiden Joko Widodo pada pertemuan dengan Bakohumas, Februari 2015.

Selain itu, Kemenkominfo juga berkolaborasi dengan instansi pemerintah agar menjalankan beberapa hal: Pertama, memperkuat pemahaman  pejabat pengelola informasi & dokumentasi (PPID) tentang Permenkominfo) No. 14 [Tahun] 2015. Kedua, menjadikan portal PPID sebagai pintu menuju informasi yang dikelola seluruh satker di instansi terkait.

Selanjutnya, Menjalankan monitoring & evaluasi (monev) terhadap satuan kerja (satker) di instansinya masing-masing terkait kelengkapan paket informasi yang disediakan untuk pemohon informasi publik. Keempat, Menjalankan tugas & fungsi setiap pengelola sesuai Surat Keputusan Dirjen IKP Kemkominfo No. 37 tahun 2015 tentang Kepengurusan FKPPID. Terakhir, Memastikan PPID memahami sanksi yang diberlakukan atas UU No. 14 [Tahun] 2008.

Dalam perayaan tahun ini, Kementerian Kominfo bersama Komisi Informasi & Jaringan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi menggelar beberapa rangkaian kegiatan. Mulai dari pameran informasi, lomba, seminar, sosialisasi & tanya jawab terkait jenis informasi yang harus diketahui oleh masyarakat.

Hari Hak untuk Tahu merupakan salah satu petanda penting untuk memicu kesadaran kolektif & global mengenai hak setiap individu dalam mengakses informasi pemerintahan. (sumber; kemdikbud.go.id)




Previous
Next Post »